Jenis Fatwa DSN
    Nomor 108/DSN-MUI/X/2016
    Tahun 2016
    Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

    1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorangatau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat teftentu untuktujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikandaya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;

    2. Wisata Syariah adalah wisata yang sesuai dengan prinsip syariah;

    3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungberbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah;

    4. Pariwisata Syariah adalah pariwisata yang sesuai dengan prinsipsyariah;

    5.Destinasi Wisata Syariah adalah kawasan geografis yang beradadalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnyaterdapat daya tarik wisata, fasilitas ibadah dan umum, fasilitaspariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait danmelengkapi terwu.iudnya kepariwisataan yang sesuai denganprinsip syariah;

    6. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;

    7.Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan usahayang bersifat komersial yang mengatur, dan rnenyediakanpelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang, untuk melakukanperjalanan dengan tujuan utama berwisata yang sesuai denganprinsip syariah;

    8.Pemandu Wisata adalah orang yang memandu dalam pariwisatasyariah;

    9.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yangmelakukan kegiatan usaha pariwisata;

    10.Usaha Hotel Syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamarkanrar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasapelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitaslainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan yangdi.ialankan sesuai prinsip syariah;

    11.Kriteria Usaha Hotel Syariah adalah rumusan kualifikasi danlatauklasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan, danpengelolaan;

    12.Terapis adalah pihak yang melakukan spa, sauna, danlataumassage;

    13.Akad ijarah adalah akad penrindahan hak guna (manfaat) atassuatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaranatau upah;

    14.Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa yang disertaidengan ujrah dari hotel syariah kepada BPWS untuk melakukanpernasaran;

    15.Akad ju'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) perusahaanuntuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'f tertentu kepadapekerja ('anil) atas pencapaian hasil (prestasil/natijah) yangditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad ju'alah).


4452
2437