Jenis Fatwa DSN
    Nomor 109/DSN-MUI/II/2017
    Tahun 2017
    Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    Dalam fatwa ini yang dirnaksud dengan:

    1. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepadaBank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditasjangka pendek.

    2. PLJP Syariah, yang selanjutnya disebut PLJPS, adalah pernbiayaanberdasarkan Prirrsip Syariah dari Bank Indonesia kepada BankSyariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

    3. Muqaraclhah bi Dhaman Ra's al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesiakepada Bank Syariah untuk digunakan dalam kegiatan operasionalusaha dengan berbagi keuntungan sesuai dengan nisbah disertaiagunan, dan Bank Syariah wajib mengernbalikan dana tersebutsesuai dengan komitmen (iltizam)-nya pada waktu yang ditentukan.

    4. Al-Bai' ma'a al-Wa'd bi al-Syira' adalah akadPLJPS dalam bentuk pembiayaan-dari Bank Indonesia kepada BankSyariah dengan cara penjualan surat berharga syariah oleh BankSyariah kepada Bank Indonesia, yang wajib dikembalikanberdasarkan pembelian kembali (atas dasar wa'd sebelumnya) SuratBerharga Syariah oleh Bank Syariah pada waktu yang ditentukan.

    5. Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq adalah akad PLJPSdalarn berrtuk perrbiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariahyang wajib dikembalikan oleh Bank Syariah pada waktu yang telahditentukan disertai dengan agunan.

    6. Gharamah Maliyah adalah sanksi berupa sejumlah dana yangditentukan oleh Bank Indonesia atas pelanggaran akad yangdilakukan Bank Syariah penerima PLJPS.


1285
566