Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 110/DSN-MUI/IX/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Akad Jual Beli |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Jual Beli |
Materi Muatan Pokok | 1. Akad Jual Beli adalah akad antara penjual danpembeli; yang mengakibatkan berpindahnyakepemilikan obyek yang dipertukarkan dan harga; 2. Penjual (al-Ba'i) adalah pihak yang melakukan penjualan barangdalam akad jual beli, baik berupa orang maupun yang dipersamakandengan orang baik berbadan hukum maupun tidak berbadanhukum; 3. Pembeli (al-Musytarl) adalah pihak yang melakukan pembeliandalam akad jual beli, baik berupa orang (Syak'hshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orangbaik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; 4. Wilayah ashliyyah adalah kewenangan yang dimilikioleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagaipemilik; 5. Wilayah niyabiyyah adalah kewenangan yang dimilikioleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagaiwakil dari pemilik atau wali atas pemilik. 6. Mutsman/mabi' adalah barang atau hak yang dijual; mutsman/mabi' merupakan imbangan atas tsaman yang dipertukarkan; 7. Tsaman/harga adalah harga sebagai imbangan atas mutsman yangdipertukarkan; 8. Bai' al-musawamah adalah jual beli dengan hargayang disepakati melalui proses tawar-menawar dan ra'sul mal-nya(harga perolehan ditambah biaya-biaya yang diperkenankan) tidakwajib disampaikan oleh penjual kepada pembeli. Bai' almusawamah sering disebut dengan jual beli biasa; 9. Bai' al-amonah adalah jual beli yang ro'sul mal-nyawajib disampaikan oleh penjual kepada pembeli; 10. Bai' al-muzayadah adalah jual beli dengan harga palingtinggi yang penentuan harga (tsaman) tersebut dilakukan melaluiproses tawar menawar; 11. Bai' al-munaqashah adalah jual beli dengan hargapaling rendah yang penentuan harga (tsaman) tersebut dilakukanmelalui proses tawar menawar; 12. Al-Bai' al-hal terkadang disebut juga dengan al-bai'al-mu'ajjal/naqdan adalah jual beli yangpembayaran harganya dilakukan secara tunai; 13. Al-Bai' al-mu'ajjal adalah jual beli yang pembayaranharganya dilakukan secara tangguh; 14. Al-Bai' bi al-taqsitadalah jual beli yang pembayaranharganya dilakukan secara angsur/bertahap; 15. Bai' al-salam adalah jual beli dalam bentuk pemesananatas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajibdibayar tunai pada saat akad; 16. Bai' al-istishna' adalah jual beli dalam bentukpemesanan pembuatan suatu barang dengan kriteria tertentu yangpembayaran harganya berdasarkan kesepakatan arfiaru pemesan/ mustashni' dan penjual; 17. Bai' al-murabahah adalah jual beli suatu barangdengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembelimembayarnya dengan hargayang lebih sebagai laba. |