Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 112/DSN-MUI/IX/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Akad Ijarah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Ijarah dan Ju'alah |
Materi Muatan Pokok | Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: 1. Akad Ijarah adalah akad sewa antara mu'jir denganmusta'jir atau antara musta'jir dengan untukmempertukarkan manfa'ah dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa; 2. Mu'jir (pemberi sewa) adalah pihak yang menyewakan barang,baak mu'jir yang berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadanhukum maupun tidak berbadan hukum; 3. Musta'jir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaatbarang) dalam akad ijarah 'ala al-a'yan ataupenerima jasa dalam akad ijarah 'ala el-a'mal/iiarah 'ala alasykhash, baik musta'jirberupa orang maupunyang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupuntidak berbadan hukum; 4. Ajir adalah pihak yang memberikan jasa dalam akad iiarah 'ala ala'mal/ijarah 'ala al-asykhash, baik ajir berupa orang (Syakhshiyahthabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakandengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadanhukum (syakhshiyah i'tibarialt/ syakhshiyah hukrniyah/rechtsperson); 5. Manfu'ah adalah manfaat barang sewa melalui proses penggunaandan pekerjaan (jasa) ajir; 6. Mahatl al-manfa'afr adalah barang sewa/barang yangdijadikan media untuk mewujudkan manfaat dalam akad ijarah'ala al-a'yan; 7. Ijarah 'ala al-a'yan adalah akad sewa atas manfaat barang; 8. Ijarah 'ala al-asykhash/ijarah 'ala al-a'mal adalah akad sewa atasjasa/pekerjaan orang; 9. Ijarah muntahiyyah bi altamlrfr (IMBT) adalah akad ijarah atasmanfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milikatas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinyaakad ijarah; 10. Iiarah maushufah fi al-dzimmaft (IMFD) adalah akad ijarah atasmanfaat suatu barang (manfaat 'ain) danlatau jasa ('amal) yangpada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya(kuantitas dan kualitas); 11. Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaatbarang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atasbarang sewa kepada penyewa; 12. Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan untuk memperolehmanfaat atas suatu jasa; 13. Wilayah ashliyyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mu'jirkarena yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik; 14. Wilayah niyabiyyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mu'jirkarena yang bersangkutan berkedudukan sebagai wakil daripemilik atau wali atas pemilik. |