Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 113/DSN-MUI/IX/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Akad Wakalah Bi Al-Ujrah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | 1. Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu; 2. Akad wakalah bi al-trjrah adalah akad wakalah yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee); 3. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang(Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hulcrniyah/rechtsperson); 4. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang(Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon') maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hukrniyah/rechtsperson); 5. Ujrah adalah imbalan yang wajib dlbayar atas jasa yang dilakukanoleh wakil; 6. Al-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnyatidak dilakukan; 7. Al+aqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yangseharusnya dilakukan; 8. Mukhalafat al-syuruth adalah menyalahi isi dan/atau substansi atausyarat-syarat yang disepakati dalam akad. |