Jenis Fatwa DSN
    Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017
    Tahun 2017
    Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu;

    2. Akad wakalah bi al-trjrah adalah akad wakalah yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee);

    3. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang(Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hulcrniyah/rechtsperson);

    4. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang(Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon') maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hukrniyah/rechtsperson);

    5. Ujrah adalah imbalan yang wajib dlbayar atas jasa yang dilakukanoleh wakil;

    6. Al-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnyatidak dilakukan;

    7. Al+aqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yangseharusnya dilakukan;

    8. Mukhalafat al-syuruth adalah menyalahi isi dan/atau substansi atausyarat-syarat yang disepakati dalam akad.


2612
1042