Jenis Fatwa DSN
    Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017
    Tahun 2017
    Tentang Akad Syirkah
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah
    Materi Muatan Pokok

    1. Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebihuntuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikankontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwakeuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secaraproporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihaksecara proporsional. Syirkah ini merupakan salah satu bentukSyirkah amwal dan dikenal dengan nama syirkah inan;

    2.Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabi'yah/ natuurlijk persoon)maupunyang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupuntidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyahhukmiyah/re chts persoon);

    3.Ra's al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik;

    4.Syirkah amwal adalah syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang;

    5.Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalahsyirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepadapihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional;

    6.Syirknh wujuh adalah syirkah yang ra's al-mal-nyabukan berupa harta kekayaan namun dalam bentukreputasi atau nama baik salah satu atau seluruh syarik, termasukkomitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lainberdasarkan kesepakatan atau proporsional;

    7.Taqwim al-'urudh adalah penaksiran batang untukdiketahui nilai atau harganya;

    8.Nisbah bagi hasil - dapat juga disingkat nisbah - adalah perbandinganyang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagihasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan;

    9.Nisbah-proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra's al-mal parapihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagikeuntungan dan kerugian;

    10.Nisbah-kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukanatas dasar porsi ra's al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagikeuntungan;

    11.Syirkah da'imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal setiap syariktidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampaidengan berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktunya dibatasi(syirkah mu'aqqatah) maupun tidak dibatasi;

    12.Musyarakoh mutanaqishah adalah syirkah yangkepemilikan porsi ra's al-mal salah satu syarik berkurangdisebabkan pembelian secara bertahap oleh syarik lainnya;

    14.Kerugian usaha musyarakah adalah hasilusaha, di mana jumlah modal usaha (ra's al-mal) yangdiinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biayabiaya melebihi jumlah pendapatan;

    15.At-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yangseharusnya tidak dilakukan;

    16.At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yangseharusnya diiakukan;

    17.Mukhalafat asy-syuruth adalah menyalahi isidan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.


6906
1631