Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 114/DSN-MUI/IX/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Akad Syirkah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | 1. Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebihuntuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikankontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwakeuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secaraproporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihaksecara proporsional. Syirkah ini merupakan salah satu bentukSyirkah amwal dan dikenal dengan nama syirkah inan; 2.Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabi'yah/ natuurlijk persoon)maupunyang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupuntidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyahhukmiyah/re chts persoon); 3.Ra's al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik; 4.Syirkah amwal adalah syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang; 5.Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalahsyirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepadapihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional; 6.Syirknh wujuh adalah syirkah yang ra's al-mal-nyabukan berupa harta kekayaan namun dalam bentukreputasi atau nama baik salah satu atau seluruh syarik, termasukkomitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lainberdasarkan kesepakatan atau proporsional; 7.Taqwim al-'urudh adalah penaksiran batang untukdiketahui nilai atau harganya; 8.Nisbah bagi hasil - dapat juga disingkat nisbah - adalah perbandinganyang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagihasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan; 9.Nisbah-proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra's al-mal parapihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagikeuntungan dan kerugian; 10.Nisbah-kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukanatas dasar porsi ra's al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagikeuntungan; 11.Syirkah da'imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal setiap syariktidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampaidengan berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktunya dibatasi(syirkah mu'aqqatah) maupun tidak dibatasi; 12.Musyarakoh mutanaqishah adalah syirkah yangkepemilikan porsi ra's al-mal salah satu syarik berkurangdisebabkan pembelian secara bertahap oleh syarik lainnya; 14.Kerugian usaha musyarakah adalah hasilusaha, di mana jumlah modal usaha (ra's al-mal) yangdiinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biayabiaya melebihi jumlah pendapatan; 15.At-ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yangseharusnya tidak dilakukan; 16.At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yangseharusnya diiakukan; 17.Mukhalafat asy-syuruth adalah menyalahi isidan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad. |