Jenis Fatwa DSN
    Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
    Tahun 2018
    Tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    l. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi BerdasarkanPrinsip Syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuanganberdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan ataumenghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan PenerimaPembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melaluisistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

    2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dibidang layanan j asa keuangan.

    3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layananjasa keuangan.

    4. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan,mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pembiayaan BerbasisTeknologi Informasi.

    5. Pengguna adalah Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaanyang menggunakan Layanan Pembiayaan Berbasis TeknologiInformasi.

    6. Pemberi Pembiayaan adalah pihak yang memiliki dana danbermaksud memberikan pembiayaan untuk membantu pihak yangmembutuhkan dana;

    7. Penerima Pembiayaan adalah pihak yang menggunakan dana yangbersumber dari Pemberi Pembiayaan;

    8. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirimkan, diterim4 atau disimpan dalambentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,yang dapat dilihat, ditampilkan, danlatalu didengar melaluikomputer atau sistem elektronik termasuk tulisan, suara, gambar,peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kodeakses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimanadimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

    9. Sertifikat Eiektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkanstatus subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yangdikeluarkan oleh Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.

    10. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atasinformasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait denganinformasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasidan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangundangan.

    11. Akad Jual Beli adalah akad antara penjual dan pembeli yangmengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yangdipertukarkan (barang dan harga).

    12. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatubarang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrahatau upah.

    13. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak ataulebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikankontribusi danalmodal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwakeuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secaraproporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihaksecara proporsional

    14. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antarapemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modaldengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkankerugian ditanggung oleh pemilik modal.

    15.Akad Qardh adalah akad pinjaman dari Pemberi pinjamandenganketentuan bahwa Penerima pinjaman wajib mengembalikan uangyang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati;

    16.Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa(mm,vakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukanperbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan;

    17.Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee).

    18. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan ataspokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secaramutlak (riba nasi'ah).

    19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenaikualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenaipenyerahannya.

    20. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidakjelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untunguntungan.

    21. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akadyang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olahobyek akad tersebut tidak cacat.

    22. Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya ataukerugian pihak lain.

    23. Aknd Baku adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihakoleh Penyelenggara dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk,maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produkdan/ atau layanan kepada Pengguna/Konsumen secara massal.



4746
2466