Jenis Fatwa DSN
    Nomor 119/DSN-MUI/II/2018
    Tahun 2018
    Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Al-Tamwil Li Al-Hajah Al-Mutanahiyat Al-Shughra) berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Pembiayaan Ultra Mikro (al+amwil li al-haiah al-mutanaltiyat alshughra) adalah pembiayaan yang diberikan oleh LembagaKeuangan Syariah kepada nasabah yang membutuhkan sekumpulanbarang dan/ataujasa yang nilainya sangat kecil (ultra mikro) danberagam jenisnya;

    2. Pembiayaan Ultra Mikro Multijasa adalah Pembiayaan Ultra Mikroyang objeknya berupa jasa yang beragam, atau barang dan jasayang jasanya lebih dominan;

    3. Pembiayaan Ultra Mikro Multibarang adalah pembiayaan yangobjeknya berupa barang yang beragam, atau barang dan jasa yangbarangnya lebih dominan;

    4. Akad iual-beli adalah akad antara penjual dan pembeii yangmengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yangdipertukarkan; yaitu barang dan harga;

    5. Akad jual-beli murabahah adalah akad jual-beli yang hargaperolehan atau harga produksi dan keuntungan diketahui secaratransparan oleh penjual dan pembeli;

    6. Akad jual-beli salam adalah akad jual-beli dalam bentukpemesanan barang yang disepakati kriteria dan persyaratan mabi'-nya serta pembayaran harga dilakukan secara tunai;

    7. Akad jual-beli istishna' adalah akad jual beli dalam bentukpemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria danpersyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan(pembeli/muhstashni') dan penjual (pembuat/shani');

    8. Akad jual-beli istishna' paraiel adalah akad istihna' yangmelibatkan pihak ketiga untuk membuat barang pesanan yangmenjadi kewajiban shani';

    9. Akad ijarah adalah akad sewa antara Mu'jir dan Musta'iir atauantara Mu'jir dan Ajir untuk mempertukarkan ujrah dan manfa'ah,baik manfaat barang maupun jasa;

    10. Akad ijarah muntahiTyah bi altamlik adalah akad ijarah yangdisertai janji pemindahan kepemilikan barang sewa kepadapenyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad tjarah.

    11. Akad kafalah adalah akad yang berupa jaminan dari penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak keduaatau yang ditanggung (makful 'anhu/ashil);

    12. Akad Mu'allaq adalah akad dengan shighat /ang menunjukkanbahwa efektivitasnya dikaitkan pada suatu perbuatan hukumtertentu di masa yang akan datang;

    13. Akad Pokok adalah akad antara paru pihak yang dapat berdirisendiri sesuai dengan tujuan pembiayaan;

    14. Akad Pelengkap adalah akad antara pata pihak yang diadakansebagai pelengkap/pendukung Akad Pokok.


2497
776