Jenis Fatwa DSN
    Nomor 120/DSN-MUI/II/2018
    Tahun 2018
    Tentang Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset berdasarkan Prinsip Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuiddengan cara penjualan Aset oleh Originator kepada Pemodal denganmenerbitkan Efek Beragun Aset;

    2. Efek Beragun Aset ("EBA") adalah surat berharga (efek) yangditerbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset;

    3. Efek Beragpn Aset ("EBA") Syariah adalah surat berharga (efek)yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan AsetSyariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsipsyariah.

    4.Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) adalah asset yang timbul darijual beli (bai), pinjaman (qardh) dan sewa (piutang uirah).

    5. Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) adalah aset yangtimbul dari pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akadmudharabah, musyarakah dailatau akad-akad lain yang kedudukankepemilikan aset masih berada pada originator.

    6. Penerbit adalah Pihak yang melakukan penerbitan EBA-Syariah.

    7. Originator (Pemberi Pembiayaan Asal) adalah Pihak yang menjualAset Syariahnya kepada para pemegang EBA-Syariah secarakolektif dimana aset tersebut diperoleh pihak yang bersangkutankarena pemberian pembiayaan, penjualan, danlatau pemberian jasalain yang berkaitan dengan usahanya;

    8. Penyedia Jasa (Servicer) adalah Pihak yang bertanggung jawabuntuk msmproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukandebitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal lainkarena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibanny melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur danjasa lain yang ditetapkan dalam kontrak;

    9. Pemodal adalah pihak (orang atau badan usaha) yangmembeli/pemegang EBA- Syariah;

    10. Pendukung Pembiayaan adalah pihak yang memberikan fasilitasuntuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset danlatau surat berhargasyariah dalam proses Sekuritisasi maupun untuk pemberian fasilitaspembiayaan

    11. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakilurfuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

    12. Wakalah bi al-Ujrah adalilt akad wakalah yang disertai denganimbalan berupa ujrah (fee).

    13. Kffilah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung(kafil) kepada pihak ketiga (maffil lahu) untuk memenuhikewajiban pihak kedua atauyang ditanggung (maldul 'onhu, ashil);

    14. Kafalah bi al-Ujrah adalah penjaminan (kafalah) yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee).


2833
1004