Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 123/DSN-MUI/XI/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Danayang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi LembagaKeuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan LembagaPerekonomian Syariah, yang selanjutnya disingkat Dana TBDSP,adalah dana yang diterima atau dikuasai oleh LKS, LBS dan LPStetapi tidak boleh diakui sebagai pendapatan atau kekayaannya; 2. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS,adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usahabidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah; 3. Lembaga Bisnis Syariah, yang selanjutnya disingkat LBS, adalahbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan bisnis berdasarkanprinsip-prinsip syariah; 4. Lembaga Perekonomian Syariah, yang selanjutnya disingkatLPS, adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatanperekonomian syariah yang tidak masuk dalam kategori sebagaiLKS dan LBS; |