Jenis Fatwa DSN
    Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
    Tahun 2019
    Tentang Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Mtnttakkil kepada Wakiluntuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

    2. Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikandan mengembangkan modal Muwakkil baik dengan imbalan(Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah).

    3. Wakalah bi al-Ujrah adalah akad wakalah yang disertai denganimbalan berupa ujrah (fee).

    4. Waknlah bi al-Istitsmar al-Muqayyadah adalah akad Wakalah bi al-Istitsmar yang dibatasi jenis investasi, jangka waktu (waktu), tempatusaha danl atau batasan Iainnya.

    5. Wakalah bi al-Istitsmar al-Muthlaqah adalah akad Wakalah bi alIstitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka waktu (waktu),tempat usaha dan/atau batasan lainnya; hanya dibatasi oleh kelazimandan kebiasaan (urfl atauhal-hal lain yang mengandung kemaslahatanbagi Muwakkil.

    6. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang(Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hulvniyah/rechtspersoon).

    7. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang(.Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hulctniyalt/rechtspersoon).

    8. Ujrah adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukanolehWakil dalam Wakalah bi al-Ujrah.

    9. Ra's Mal Wakalah bi al-Istitsmar adalah modal yang diinvestasikandalam Wakalah bi al-Istitsmar.

    10. Taqwim al-'Urudh adalah penaksiran barang yang menjadi Ra's MalWakalah bi al-Istitsmar untuk diketahui nilai atau harganya.

    11. Profit Equalisation Reserve adalah dana cadangan yarrg dibentukoleh Wakil yang berasal dari penyisihan selisih laba yang melebihitingkat keuntungan yang diproyeksikan.

    12. Al-Ta'addi adalah melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh/seharusnya tidak dilakukan.

    13. Al-Taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnyadilakukan.

    14. Mukhalafat al-Syuruth adalah menyalahi isi danlatau substansi atausyarat-syar at yang disepakati dalam akad.

    15. Wilayah Ashliyyah (Dzatiyah) adalah kewenangan yang timbul daridirinya sendiri, tanpa adanyapenunjukan dari pihak lain.

    16. Wilayah Niyabiyyah (Muktasibah) adalah kewenangan yang timbuldari penunjukan pihak lain untuk mewakilinya.


5306
1908