Jenis Fatwa DSN
    Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019
    Tahun 2019
    Tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
    Klasifikasi Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah
    Materi Muatan Pokok

    1. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikanyang bemilai sama, setelah diterimanya dana sukuk, penutupanpemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya,dan mewakili bagian yang tidak bisa dipastikan batas-bataskepemilikannya (undivided share/syuyu') atas aset yangmendasarinya baik berupa aset berwujud tertentu (al-a'yan), nilaimanfaat atas aset berwujud (manafi' al-a'yan), jasa (al-khadnmat),aset proyek tertentu (maujudat masyru' mu'ayyan) dan/atau asetkegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath isitsmar khashsh)yang mewajibkan Penerbit untuk membayar pendapatan kepadapemegang sukuk berupa bagi hasillmarginlfee dan membayarkembali dana sukuk pada saat jatuh tempo sesuai karakteristik akad.

    2. Wakalah bi al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikandan mengembangkan harta Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalahbi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghatri al-Ujrah).

    3. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Sukuk yang diterbitkan denganmenggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.

    4. Wakalah bi al-Ujrah adalah akad wakalah yang disertai denganimbalan berupa ujrah (fee).

    5. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa (Pemegang Sukuk),baik berupa orang (Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon)maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum (Syakhshiyah i' tib ar iah/ syakhshiyahhuloniyah/ r echtspersoon).

    6. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa (Penerbit Sukuk), yaituberupa berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum(Sy akhshiyah i' tibarialt/ syakhshiyah huloniyah/ rec htspersoon).

    7. Profit Equalisation Reserve adalah dana cadangan yang dibentukoleh Wakil yang berasal dari penyisihan selisih laba yang melebihitingkat keuntungan yang diproyeksikan.


2226
1928