Jenis Fatwa DSN
    Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019
    Tahun 2019
    Tentang Biaya Riil sebagai Ta'widh akibat Wanprestasi (At-Takalif Al-Fi'liyyah An-Nasyi'ah 'An-Nukul
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Ta'widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badankarena melakukan wanprestasi.

    2. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkanakibat wanprestasi.

    3. Wanprestasi atau cidera janji adalah melakukan sesuatu yang tidakboleh/tidak semestinya dilakukan, tidak melakukan apayang seharusnya dilakukan (al-taqshir), atau menyalahi apa yangtelah disepakati (mukhalafat al-syuruth) yang dapat berupa:a. tidak membayar kewajiban sama sekali;b. membayar kewajiban tepat waktu tapi jumlahnya kurang dariyang disepakati;c. membayar kewajiban dengan jumlah yang sesuai dengankesepakatan tapi melampaui waktu yang disepakati;d. membayar kewajiban melampaui waktu yang disepakati denganjumlah yang kurang dari yang disepakati;e. meliputi arfiara lain tidak menunaikan kewajiban baik berupautang (al-dain), ujrah, realisasi bagi hasil atas keuntungan usahayangnyata-nyata menjadi hak LKS maupun kerugian akibat daritidak jadinya akad yang didahului pemesanan (wa'd) pembelianbarang.


3425
2067