Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 129/DSN-MUI/VII/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Biaya Riil sebagai Ta'widh akibat Wanprestasi (At-Takalif Al-Fi'liyyah An-Nasyi'ah 'An-Nukul |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Ta'widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badankarena melakukan wanprestasi. 2. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkanakibat wanprestasi. 3. Wanprestasi atau cidera janji adalah melakukan sesuatu yang tidakboleh/tidak semestinya dilakukan, tidak melakukan apayang seharusnya dilakukan (al-taqshir), atau menyalahi apa yangtelah disepakati (mukhalafat al-syuruth) yang dapat berupa:a. tidak membayar kewajiban sama sekali;b. membayar kewajiban tepat waktu tapi jumlahnya kurang dariyang disepakati;c. membayar kewajiban dengan jumlah yang sesuai dengankesepakatan tapi melampaui waktu yang disepakati;d. membayar kewajiban melampaui waktu yang disepakati denganjumlah yang kurang dari yang disepakati;e. meliputi arfiara lain tidak menunaikan kewajiban baik berupautang (al-dain), ujrah, realisasi bagi hasil atas keuntungan usahayangnyata-nyata menjadi hak LKS maupun kerugian akibat daritidak jadinya akad yang didahului pemesanan (wa'd) pembelianbarang. |