Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 130/DSN-MUI/X/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalahbadan hukum yang dibentuk berdasarkan undang-undang yangberfungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktifdalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengankewenangannya. 2. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanyaberdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan, termasuk Unit Usaha Syariah. 3. Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas adalahBank Syariah yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuanganmengalami permasalahan solvabilitas dan ditetapkan sebagai bankdalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus. 4. Bank Sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dankewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasaperbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapatmengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atausektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jikabank tersebut mengalami gangguan ata:u gagal. 5. Bank selain Bank Sistemik adalah bank yang tidak ditetapkansebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundangan yang berlaku. 6. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh LembagaPenjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi denganmenerima pengalihan sebagian atau seluruh aset danlatau kewajibanbank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnyamenjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkankepemilikannya kepada pihak lain 7. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagianatau seluruh aset danlatau kewajiban bank yang MengalamiPermasalahan Solvabilitas. 8. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan oleh LPS terhadap banksistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. 9. Penyelesaian adalah tindakan yang dilakukan oleh LPS terhadapbank selain bank sistemik yarry mengalami permasalahansolvabilitas. 10. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yangdikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Maj elis Ulama Indonesia. 1 1. Simpanan adalah darayangdipercayakan oleh nasabah kepada BankSyariah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baikdalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 12. Al-Wishayah adalah pelimpahan wewenang oleh negara kepadaperseorangan atau badan hukum untuk menangani ataumenyelesaikan Bank Syariah yang mengalami permasalahansolvabilitas. 13. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain. 14. Akad Jual Beli adalah akad antara penjual dan pembeli yangmengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yangdipertukarkan (barang dan harga). 15. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatubarang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atauupah. 16. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya diBank Syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad arrtaraBank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan. 17. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperolehfasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkanPrinsip Syariah. |