Jenis Fatwa Mahkamah Agung
    Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
    Tahun 2015
    Tentang Jawaban tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Pengertian Mantan Narapidana)
    Klasifikasi Fatwa MA Hukum Pidana
    Materi Muatan Pokok

    Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mantan Narapidana adalah seseorang yang yang telah menjalani pidana di dalam LAPAS

    Mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalankan pidana di dalam LAPAS, misalnya dalam kasus sesorang yang dijatuhi hukuman percobaan

    Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah manjalani pidana dalam LAPAS, dikategorikan sebagai mantan Narapiadana