Jenis | Fatwa Mahkamah Agung |
Nomor | 30/Tuaka.Pid/IX/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Jawaban tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Pengertian Mantan Narapidana) |
Klasifikasi | Fatwa MA Hukum Pidana |
Materi Muatan Pokok | Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mantan Narapidana adalah seseorang yang yang telah menjalani pidana di dalam LAPAS Mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalankan pidana di dalam LAPAS, misalnya dalam kasus sesorang yang dijatuhi hukuman percobaan Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah manjalani pidana dalam LAPAS, dikategorikan sebagai mantan Narapiadana |