Jenis | Fatwa Mahkamah Agung |
Nomor | 038/KMA/IV/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Permohonan Fatwa Hukum (dari Menteri Keuangan terkait perampasan harta kekayaan dalam perkara Tipikor dan disetor ke kas negara) |
Klasifikasi | Fatwa MA Tindak Pidana Korupsi |
Materi Muatan Pokok | Seluruh pelelangan harta benda hasil hasil rampasan, dalam konteks pelaksanaan putusan perkara pidana, korupsi, pencucuan uang dan lain-lain, adalah menjadi wewenang dari Menteri Keuangan Uang hasil pelelangan harta benda rampasan yang terbukti asal usulnya adalah milik badan hukum milik negara dan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana Tipikor, maka tata cara pengembaliannya kepada BUMN sebagai korban tindak pidana korupsi atas hasil pelelangan a quo ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan |