Jenis Fatwa Mahkamah Agung
    Nomor 038/KMA/IV/2009
    Tahun 2009
    Tentang Permohonan Fatwa Hukum (dari Menteri Keuangan terkait perampasan harta kekayaan dalam perkara Tipikor dan disetor ke kas negara)
    Klasifikasi Fatwa MA Tindak Pidana Korupsi
    Materi Muatan Pokok

    Seluruh pelelangan harta benda hasil hasil rampasan, dalam konteks pelaksanaan putusan perkara pidana, korupsi, pencucuan uang dan lain-lain, adalah menjadi wewenang dari Menteri Keuangan

    Uang hasil pelelangan harta benda rampasan yang terbukti asal usulnya adalah milik badan hukum milik negara dan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana Tipikor, maka tata cara pengembaliannya kepada BUMN sebagai korban tindak pidana korupsi atas hasil pelelangan a quo ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan



3782
1785