Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 43 |
Tahun | 2017 |
Tentang | PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |
Materi Muatan Pokok | Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pengajuan dan pemberian Restitusi kepada Anak yang menjadi korban tindak pidana, dengan harapan akan memperjelas persyaratan bagi pihak korban untuk mengajukan permohonan Restitusi yang dilaksanakan sejak kasusnya berada pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Selain itu, peraturan ini juga memperjelas penyidik dan penuntut umum untuk membantu anak yang menjadi korban tindak pidana dan pihak korban untuk mendapatlan hak memperoleh Restitusi. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 71D ayat (21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak |