Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Formiil |
Materi Muatan Pokok | Peraturan pemerintah ini disusun untuk mengatur pemberian restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. |