Jenis Peraturan Pemerintah
    Nomor 7
    Tahun 2018
    Tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Formiil
    Materi Muatan Pokok

    Peraturan pemerintah ini disusun untuk mengatur pemberian restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.


2004
1141