1. Perlu sekali adanya keseragaman istilah dan pengertian : kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak. 2. Dalam hubungannya dengan kecakapan bertindak, yang dikaitkan dengan umur dewasa, kita telah mempunyai patokan usia dewasa yang berlaku bagi semua anggota masyarakat dalam UU Perkawinan. 3. Ukuran dewasa 18 tahun adalah ukuran yang pantas. 4. Kewenangan pihak si belum dewasa untuk menuntut pembatalan perjanjian yang telah ditutupnya, harus dibatasi sampai sejauh si belum dewasa mendapat rugi atau tidak mendapat manfaat daripada perjanjian itu. |