Ringkasan |
Alasan kami memilih topik Gadai Saham sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah karena terdapat inkonsistensi putusan pengadilan terkait lembaga hukum Gadai Saham. Selain itu perkembangan kegiatan ekonomi terkait dengan kegiatan usaha persekutuan perdata melahirkan banyak kekosongan hukum terkait diskursus hukum perdata tentang gadai saham. Misalnya, apakah eksekusi gadai saham bisa dilakukan di bawah tangan atau harus melalui penetapan pengadilan? Bagaimana bila terdapat parate eksekusi untuk saham tersebut? Bagaimana pula jika dalam parate eksekusi pihak debitur tidak mau bekerja sama atau kooperatif? |