Salah satu isu dalamhukum perdata yang masih mengandung ketidakpastian konsep dan interpretasiadalah masalah kebatalan perjanjian. Ada beberapa faktor kebatalan perjanjianyang di ketahui adalah sebagai berikut : 1. kebatalan menyangkut tidak terpenuhinyasyarat sah, yaitu syarat subyektif dan syarat objektif. 2. kebatalan menurut sifatnya yang dibagimenjadi 2 yaitu kebatalan relatif dan kebatalan mutlak 3. Alasan-alasan yang ditentukan undang-undang dalam berbagai variasi dan beraneka ragamnya corak alasan-alasan yangdapat menjadi landasan kebatalan. |