Judul |
Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku |
Klasifikasi |
Klausula Baku |
Ringkasan |
Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, klausula baku sangat sentral posisinya dalam menjamin efisiensiproses penjualan, memastikan terdapat standar pelayanan yang sama bagi seluruhkonsumen serta mengurangi potensi pengambilan keputusan yang salah denganmenghilangkan diskresi dari pegawai untuk bernegosiasi langsung dengankonsumen. Di sisi lain, banyak pihak menganggap bahwa pencantuman klausula bakudalam perjanjian berpotensi menimbulkan perbenturan dengan keseimbangan parapihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Perbenturan tersebut digambarkandari kedudukan para pihak yang cenderung berat sebelah dimana konsumen selalu menjadipihak yang dianggap lemah karena tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikanklausul-klausul dalam perjanjian. Sehingga oleh beberapa ahli hukum, perjanjianbaku disebut juga sebagai "take it or leave it contract". |
Author |
Ahmad Fikri Assegaf (Penulis) |
Imam Nasima (Editor) |
Miko S Ginting (Peneliti) |
Eryanto Nugroho |
M Nur Sholikin |
Betari Octavia (Asisten Peneliti) |
Mir'atul Latifah (Asisten Peneliti) |
Normand Edwin (Asisten Peneliti) |
Putri Bilqish (Asisten Peneliti) |
Ryand Armilis (Asisten Peneliti) |