Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu
1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa menghasilkan keputusan yang baik;
2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa tagihan, juga dilakukan dengan membuat akta sebagai dimaksud Ps. 613 BW, tetapi tidak disebut cessie;
3. bahwa cessie selesai dengan ditandatanganinya akta cessie oleh cedent dan cessionaris, tanpa perlu ikut sertanya cessus;
4. bahwa pemberitahuan telah terjadinya cessie kepada cessus dimaksudkan agar untuk selanjutnya cessus tidak bisa lagi membayar secara sah kepada cedent;
5. pemberitahuan itu cukup diberikan secara tertulis.