Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/G.8/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Pajak Surat Kuasa
    Rumusan

    Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalamperkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untukberperkara di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang harusdikuasakan (disebutkan kekhususannya) untuk membedakan dengan surat kuasa umum.Dalam berperkara di PTUN Tergugatanya adalah pemegang jabatan TUN. Dalam halini Tergugat dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukupdengan surat tugas. Surat tugas dapat menggantikan surat kuasa asalkandisebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugatdan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut.Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanyaTergugat (principal) yang hadir di persidangan.

    Di Pengadilan Pajak, surat kuasa mewakili untuk hadir dipersidanganmerupakan lex specialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlakuuntuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan dalam berperkara dipengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnyakhusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isisurat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) dalam Pasal 34Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

    Keyword Surat Kuasa; Kuasa; Surat; Pajak;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1501
0