Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/21
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Perdata Agama Pengajuan Gugatan
    Rumusan

    Gugatan harta bersama setelah perceraian bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan sepanjang perkawinan tersebut telah didaftar di PPN Jakarta Pusat.

    Keyword gugatan harta bersama, perkawinan di luar negeri

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

3174
2584