Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu 1.Pasal-pasal yang terkait langsung dengan kewenangan mengadili sengketa TataUsaha Negara PEMILU, yaitu Pasal 268 ayat (1), dan ayat (2); Pasal 269 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8); dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; 2.Sengketa tata Usaha Negara PEMILU bukanlah sengketa PILKADA, melainkan sengketa yang timbul dalam bidangTata Usaha Negara PEMILU antaracalon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Partai Politik calon peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 3.Berkaitan dengan sengketa PEMILU, yang perlu diperhatikan adalah : a. Jikaupaya hukum sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 269 ayat (1) belum ditempuh, maka gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard). b.Dalam kaitannya dengan pengajuan gugatan, ketentuan Pasal 269 ayat (4) yang menunjuk ketentuan ayat (2)pasal tersebut, apabila dikaitkan dengan konteksnya seharusnya yang ditunjuk adalah ketentuan ayat (3), yakni menyangkutpenyempurnaan gugatan. c.Penghitungan tenggang waktu terkait dengan pengajuan gugatan harus dibedakan makna kata setelahsebagaimana dimaksud dalam Pasal269 ayat (2) dengan makna kata sejak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 269 ayat (3). - Katasetelah harus dimaknai penghitungannya dimulai pada hari berikutnya(dhi. Setelah dikeluarkannya keputusan BAWASLU). - Katasejak harus dimaknai penghitungannya dimulai pada hari itu juga (dhi. Sejakditerimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi TUN). d.Apabila ketentuan Pasal 269 ayat (7) dikaitkan dengan ketentuan ayat (10) dan ayat (11), dalam sengketa TataUsaha Negara PEMILU padaasasnya tidak mengenal upaya hukum peninjauan kembali. e.Berkaitan dengan persyaratan minimal 3 tahun sebagai Hakim yang ditunjukmengadili sengketanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (3), adalah tiga tahun sebagai HakimTinggi. f.Pihak-pihak (subyek) yang bersengketa dalam sengketa tata Usaha Negara PEMILU menurut ketentuan Pasal 268ayat (1) adalah : Antara DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau partai politik calon peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. g.Obyek sengketanya menurut ketentuan Pasal 268 ayat (2) adalah :Keputusan KPUtentang penetapan partai politik peserta PEMILU yang tidaklolos verifikasi dan Keputusan KPU tentang pencoretan dari daftar calon tetap. h.Masih dalam kaitan dengan pengajuan gugatan menurut Pasal 269 ayat (1), Pengadilan Tinggi TUN baruberwenang memeriksa, mengadili danmemutus sengketanya jika seluruh upaya administratif di BAWASLU telah ditempuh. Dalam hal ini yangdimaksud upaya administratif tidak dibedakan antara banding administrasi dengan upaya keberatan. i. Olehkarena regim PEMILU membutuhkan percepatan waktu dalam penyelenggaraannya, maka dalam sengketa Tatausaha Negara PEMILU tidakmengenal lembaga penundaan (skorsing) sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 67 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara ituuntuk mendukung percepatanpenanganan perkaranya dimungkinkan penggunaan jasa e-mail (surat elektronik). j.Hal-hal lain yang perlu diperhatikan yaitu dalam sengketa Tata Usaha Negara PEMILU biaya perkara dibebankankepada Negara, dan terhadappelaksanaan putusan (eksekusi) menjadi kewajiban KPU. 4. Agarterdapat kesamaan dalam penyelenggaraan peradilan terhadap sengketa Tata UsahaNegara PEMILU, Mahkamah Agung akan menerbitkan PERMA tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara PEMILU sebagai pegangan bagiHakim Tata Usaha Negara dalammemeriksa, mengadili dan memutus sengketanya, yang sementara ini dalam proses finalisasi olehTim yang dibentuk oleh pimpinanMahkamah Agung.
|