Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2016 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN SOLOK Nomor - 13/Pdt.G/2016/PN Slk.
Tanggal 11 Juli 2017 — - VIDI BHUWANA, ST, Dkk - HENDRI, Dkk
8221
  • - 13/Pdt.G/2016/PN Slk.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 PK/Pdt/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — HENDRI vs VIDI BHUWANA S.T., dk
16553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggung renteng;Subsidair.Apabila Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono) mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Tergugat I: Surat kuasa cacat hukum; Identitas Tergugat salah alamat; Gugatan Penggugat kekurangan para pihak/tidak lengkap atau pluriumlitis consortium; Bahwa gugatan Penggugat error in persona (salah subjek);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriSolok telah memberikan Putusan Nomor 13
    /Pdt.G/2016/PN Slk. tanggal 13Halaman 3 dari 11 hal.
    rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2336K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padatanggal 16 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon PeninjauanKembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Agustus 2019 diajukan permohonan peninjauan kembali padatanggal 28 Oktober 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 13
    /Pdt.G/2016/PN Slk. junctoNomor 163/PDT/2017/PT PDG. juncto Nomor 2336 K/Pdt/2018 yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Solok, permohonan tersebut disertaidengan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2336 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — VIDI BHUWANA S.T., DK VS HENDRI DKK
6237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuktingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 14 November 2017 kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2016 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 23 November 2017 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13
    /Pdt.G/2016/PN Slk., yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Solok permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Desember 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang