Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 14 Juni 2016 — - ERI SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA (Alm)
2110
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERI SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - ERI SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA (Alm)
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.Nama lengkap : ERI SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA (Alm)Tempat lahir : Bengkalis;Umur/tanggal lahir : 830 Tahun /20 Desember 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Bantan Desa Senggoro KecamatanBengkalis Kabupaten Bengkalis;Agama : Islam;Pekerjaan
    yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajibanyang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perludipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelakusuatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan PenuntutUmum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error inpersona;Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan SetiapOrang dalam surat dakwaannya adalah ERI
    SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA(Alm)yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa dimuka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umumdengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yangdiuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telahterpenuhi ;AD.2.
    Menyatakan Terdakwa ERI SAPUTRA Bin EFENDI ZAKARIA(Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERI SAPUTRA Bin EFENDIZAKARIA (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selamaTahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.