Ditemukan 1675 data
232 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
589 — 1256 — Berkekuatan Hukum Tetap
ESPN STAR SPORTS (ESS), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
atau "persaingan usaha tidak sehat" adalah contralegem, karena Termohon Keberatan menggunakan kriterianya sendiri untukmenentukan ada tidaknya "monopoli" dan atau "persaingan usaha tidaksehat".
Put. 119 PK/Pdt.Sus/201 154.monopoli dan persaingan usaha tidak sehat" tidak terpenuhi.
usaha tidaksehat.
Put. 119 PK/Pdt.Sus/2011(v)lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikianKPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupunperdata.
Amar ke5 putusan KPPU jugabertentangan dan bahkan overlapping dari fungsi dan wewenang TermohonPK selaku penegak hukum persaingan usaha.
melawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
456 — 314
NORI
melawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 130.781.000,00 (Seratus Tigapuluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang harus di setor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjakomisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5.
Menyatakan batal dan tidak sah Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 16/KPPUL/2014 tertanggal 23 April 2015;6. Memulihkan nama baik, harkat, martabat Penggugat pada keadaan semula;7.
Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp 457.733.600,00 (Empat Ratus LimaPuluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang harus disetorke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 130.781.000,00 (Seratus Tiga PuluhJuta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5.
Usaha (KPPU)telah tepat dan benar dalam putusannya dan majelis Hakim juga tidak melihat adanya pertimbangandari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang melebihi kewenangan yang dimilikinya, oleh karena itumajeis hakim pengadilan Negeri Sampang akan mengambil seluruh pertimbangan hukum MajelisKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan NegeriSampang dalam mengadili perkara aquo seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan diatas.Menimbang, bahwa dari adanya
269 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
502 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
Unsur persaingan usaha tidak sehat.Hal. 14 dari 54 hal. Put. No. 027 PK/PDT.SUS/2009Mengenai unsur persaingan usaha tidak sehat dimaksud, telahdipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43butir 6.1.5.2.Bahwa berdasarkan dalildalil yang telah dikemukakan para Pemohonpada butir 1.9 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhiunsur melakukan persaingan usaha tidak sehat;3. KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN TERMOHON PADA HALAMAN44. butir7 s/d. 8.3.1.
Usaha Tidak Sehat ;Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia No. 13/KPPUL/2005 tertanggal 16 Mei 2006 batal demi hukum;Hal. 16 dari 54 hal.
usaha di bidangsupplier alat kesehatan.
di BRSD Cibinong APBD Tahun 2005 sehinggamenimbulkan persaingan usaha tidak sehat";Bahwa oleh karenanya berdasarkan buktibukti tersebut di atas makasudah sepatutnya menurut hukum untuk membatalkan PutusanKasasi dan dengan demikian menyatakan Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut BATAL DEMIHUKUM, karena tidak terobukti Pemohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V telah melakukan, praktekHal. 45 dari 54 hal.
Padahal KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru manyampaikan "PemberitahuanPutusan" pada tanggal 30 Mei 2006.
662 — 1290 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telahmenjatunkan Putusan Nomor:35/KPPUI/2011 tanggal 5 Januari 2011 yangamarnya sebagai berikut:MEMUTUSKAN1.
Bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan pendapat dari ahlihukum persaingan usaha Prof. Erman Rajagukguk yangdalam pendapat tertulisnya menyatakan:2.
Menghukum Terlapor Il PT Medco Energi Internasional, Tbkmembayar denda sebesar Rp5.000.000.000, (lima milyar rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha);5.
Menghukum Terlapor III PT Medco E&P Tomori Sulawesi membayardenda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah denganHal. 28 dari 446 hal. Put.No. 305 K/Pdt.Sus/2012 5.1kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);6.
(lima belas milyar rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha)5.
229 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), ; PT. TIARA KENCANA, PT. BHAKTI WIRA HUSADA, dkk.
PUTUSANNomor : 139 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H.
Menghukum Terlapor dengan denda sebesar Rp. 114.000.000, (seratusempat belas juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagai SetoranPendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, DepartemenPerdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
Menghukum Terlapor II dengan Denda Sebesar Rp. 144.000.000,(seratusempat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang PersainganUsaha);5.
Menyatakan Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan tidakmelanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;3.
Sedangkan UU No.5 Tahun 1999yang disusun untuk menciptakan iklim Persaingan usaha sehat melaluidemokrasi dalam bidang ekonomi sehingga terwujud kesejahteraanrakyat:> Bahwa konsideran Keppres No. 80 Tahun 2003 huruf a menyebutkanperlu diperhatikannya prinsip Persaingan usaha sehat sebagai dasardalam melakukan kegiatan Pengadaan:"...
431 — 350 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
709 — 414
Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);.
Menyatakan Pemohon Keberatan secara sah dan meyakinkan tidakterbukti melanggar 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
Pasaribu,S.H., LL.M dan RenyIsmaryati, S.H., MH., kesemuanya pegawai pada Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha, berkanitor di Jl. Ir. H.
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan LembaralNegara Republik Indonesia Nomor 3817);2. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengaPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubaha!Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisPengawas Persaingan Usaha;3.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahu2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;5.
251 — 58
Perdata- CHARLES SINAGALawan- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
SAULI JAYA, selanjutnyadisebut SCD AQAL 0... eeceeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeaeeaeeeeenaes PEMOHONKEBERATAN;Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, beralamatdi Jalan Ir. H.
Unsur Persaingan Usaha Tidak SehatPersaingan usaha tidak sehat adalah Persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persainganusaha .
MAJELIS KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TIDAK TEPATMEMBUAT KESIMPULAN :a) Bahwa Pemohon Keberatan merasa keberatan atas Putusan KomisiPengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21 Maret 2016, menolak Putusan Komisi PengawasanPersaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21Maret 2016,oleh karena Kurang Para Pihak Terlapor;b) Bahwa Termohon Keberatan (KPPU) Diskriminatif terhadap peserta LelangTertentu oleh karena ada Peserta Lelang sebagai Pemenang
Membatalkan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perkara Nomor :07/KPPUL/2015 Tanggal 21 Maret 2016;3. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan (Terlapor VIl) dan menolak PutusanKomisi Pengawasan Persaingan Usaha Perkara Nomor : 07/KPPUL/2015Tanggal 21 Maret 2016;4. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VIl) tidakterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999;5.
Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VII) tidakberkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 316.823.000,00 yang harusdisetor pada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha).6.
70 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
311 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
PelayaranSamudrajaya Niagaperkasa sebagai Terlapor atas hasil pemeriksaan timpemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan No. Perkara19/KPPUL/2009 ;Bahwa Petikan Penetapan No. 154/KPPU/PEN/XII/2009 tertanggal 22Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Komisi Persaingan Usaha RepublikIndonesia PT. Pelayaran Samudrajaya Niagaperkasa sebagai terlapor ,PT.
Usaha No.
Menyatakan Terlapor , Terlapor Il dan Terlapor III terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;2.
Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
Oleh karena itu, pendapat atau kesimpulan dari Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha RI hanyalah didasarkan atas asumsiasumsibukan dilandaskan atas hukum acara yang benar, sebagaimana pasal 164H.I.R yang mengatur masalah pembuktian.
453 — 163
Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha), ===.
Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);.
Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp. 211.000.000, (dua ratussebelas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bldang Persaingan Usaha) ;.
Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp. 108.000.000, (seratusdelapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;.
Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp. 108.000.000, (seratusdelapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bldang Persaingan Usaha) ;.
196 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
KARYA BUKIT NUSANTARA, ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU),
186 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
101 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
367 — 182
Menyatakan Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 06-KPPU-L/2012, tanggal 24 Juli 2013 dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
ZUTY WIJAYA SEJATI DKKKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA DKK
ZUTY WIWAYA SEJATI membayar dendasebesar Rp.1.819.125.000, (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta seratusdua puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);. Menghukum TERLAPOR II PT.
ASRIA JAYA membayar dendasebesarRp.99.225.000, (sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima riburupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);. Menghukum TERLAPOR VI PT.
ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERAmembayar denda sebesar Rp.99.225.000, (sembilan puluh sembilan juta dua ratusdua puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);7.
Menyatakan PARA PEMOHON tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
Menyatakan Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar pasal 22UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1999, tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor : 06KPPUL/2012, tanggal 24 Juli 2013 dan tidak mempunyaikekuatan hukum;4.
277 — 452 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
usaha.
Konstatasi praktek persaingan usaha tidak sehat telah tidakmemenuhi kriterium.Praktek persaingan usaha tidak sehat dianggap terjadi apabilamemenuhi 3 (tiga) criteria berikut ini :1).
Usaha.
usaha tidak sehat.
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usha yang didugamelakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat..
777 — 972
Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);.
Pasaribu,S.H., LL.M dan RenyIsmaryati, S.H., MH., kesemuanya pegawai pada Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha, berkanitor di Jl. Ir. H.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengdPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang PerubahdKeputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomPengawas Persaingan Usaha;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 /P Tahun 201Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahy2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nom28/KPPU/Kep.1/V/2018 tentang Pengangkatan Ketua dan WalKetua Komisi
Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);3.
Menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPUI/2018, Tertanggal 23September 2019;Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp.1.200.000.000, (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan,Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaluibank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Pemohon untuk membayar
441 — 147
Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU);
Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000, (empatmilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kea Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000, (enammilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan KPPU No. 38/KPPUL/2010 tertanggal7 Maret 2011, tersebut Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II telahmengajukan keberatan
Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000,(empat milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran diBidang Persaingan Usaha); 3.
Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000,(enam milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); B.
Keterlibatan PMC ini merupakan persyaratan dari JICAyang hams dipenuhi oleh Pemohon Keberatan untuk dapat memastikan penerapanGood Corporate Governance dan prinsipprinsip persaingan usaha yang sehat,yang merupakan salah satu syarat mutlak dalam pemberian pinjaman daripemerintah Jepang.B.l. PERSEKONGKOLAN TENDER/BID RIGGING DALAM UU No. 5/1999 DALAMKONSEPSI HUKUM PERSAINGAN USAHA ADALAH PERSEKONGKOLANHORISONTAL DI ANTARA PARA PESERTA TENDER.