Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 429/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 12 Oktober 2016 — - Rahmad Toni Bin Zainal
6820
  • - Rahmad Toni Bin Zainal
    Nama lengkap : Rahmad Toni Bin Zainal;2. Tempat lahir : Pariaman;3. Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 16 April 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Fatahillah Kel/DDesa Pauh Timur Kec.Pariaman Tengah dan di Jalan Jendral SudirmanRT 01 RW 03 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis;7. Agama > Islam.8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016;.
    Menyatakan terdakwa RAHMAD TONI Bin ZAINAL bersalah melakukantindak pidana "membujuk anak melakukan persetubuhan" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa RAHMAD TONI BinZAINAL dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan dendasebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulanKurungan dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan denganperintah agar tetap ditahan;3.
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perobuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannyatersebut lagi;Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwajuga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa RAHMAD
    TONI Bin ZAINAL Pada Hari dan tanggalyang sudah tidak bisa diingat lagi namun masih dalam Bulan Agustus 2015Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 429/Pid.Sus/2016/PN Bissekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalamtahun 2015, bertempat di Jalan Karimun Gg.
    Menyatakan Terdakwa Rahmad Toni Bin Zainal tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujukanak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.