Ditemukan 1 data
94 — 16
-10/Pdt.G/2018/PN Soe
PENETAPANNOMOR :10/PDT.G/2018/PN.
SOE DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Negeri SoE yang mengadili perkara perdata gugatan padaperadilan tingkat pertama, telah mengewarken penetapan dalam perkara antara:Anderias Banamtuan, : bertempat tinggal di Hoi, Rt.002 / Rw. 001,Desa Hoi, Kecamatan Oenino, KabupatenTimor Tengah Selatan, sebagai Penggugat,dalam hal ini memberikan kuasakepadaSeprianus L.M.Banamtuan,berdasarkan Surat Kuasa Insidentiltanggal 2 Mei 2018yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Soe
Yosina Anaskol, : bertempat tinggal di Boesuni, Rt. 001 / Rw. 001,Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TimorTengah Selatan, sebagai Tergugat VII;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara serta suratsurat lain yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa pihak Penggugat melalui surat gugatan tertanggal 05Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SoEdibawahregister perkara Nomor 10/PDT.G/2018/PN.
SOE, tanggal 10 April 2018, telahmengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan alasanalasan sebagaiberikut: Bahwa Penggugat mempunyai tanah warisan bernama Nifuleno, seluas + 40ha yang terletak di Saukuna, Desa Nobinobi, Kecamatan Amanuban Tengah,Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas batas sebagai berikut:> Utara berbatasan dengan tanah Markus Banamtuan dan Yohanis Tuke;> Selatan berbatasan dengan tanah Yakobus Nubatonis;> Timur berbatasan dengan tanah Daud Besi, Markus Nubatonis danMartinus