Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor -42/Pdt.G/2018/PN Byl
Tanggal 21 Februari 2019 —
509
  • -42/Pdt.G/2018/PN Byl
    /Pdt.G/2018/PN Byl.16.17.pemeriksaan oleh Sie Pol.
    /Pdt.G/2018/PN Byl.10.000.000, (sepuluh juta rupiah), biaya SKUM gugatan Rp.3.300.000.
    /Pdt.G/2018/PN Byl.2.
    Pasal 1 angka 36 yang menyebutkan bahwa: Gugatan adalahpermohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat TataUsaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepadaPengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.Halaman 22 dari 26 halaman Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Byl.4.
    Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H, M.H.Panitera PenggantiSri Hartati.PERINCIAN BIAYA: Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,00 Biaya Proses : Rp. 50.000,00 Panggilan : Rp. 1.365.000,00 Redaksi Putusan : Rp. 5.000,00 Meterai Putusan : Rp. 6.000,00 PNBP/PGLPdanT : Rp. 20.000,00Jumlah Rp. 1.476.000,00 (satu juta empat ratustujuh puluh enamribu rupiah).Halaman 26 dari 26 halaman Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Byl.
Register : 09-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 195/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 3 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : MULJONO Alias MULYONO WARSO Diwakili Oleh : AGUSTINUS YULI HARYANTO,SH
Terbanding/Tergugat I : Komandan Pangkalan Angkatan Udara Adi Sumarmo
Terbanding/Tergugat II : Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Terbanding/Tergugat III : Menteri Pertahanan
5515
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Byl. tanggal 21 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    4. tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelahditerimanya pemberitahuan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semulaPenggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sertatelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UndangUndang makapermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semulaPenggugat pada pokoknya keberatan terhadap putusan Pengadilan NegeriBoyolali Nomor 42
      /Pdt.G/2018/PN Byl. karena pertimbanganpertimbanganhukum yudex facti tidak tepat, sebagaimana lengkap terurai dalam MemoriBandingnya dan selanjutnya memohon kepada Pengadilan Tinggi untukmemutuskan sebagai berikut :PRIMAIR1.
      mengajukan Kontra Memori Bandingpada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Boyolali sudah tepatdan benar sebagaimana lengkap terurai dalam Kontra Memori Bandingnya,Hal 20 dari 23 hal putusan Nomor 195/Pat/2019/PT SMGyang selanjutnya memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk memutuskansebagai berikut: Menerima Kontra Memori Banding Para Terbanding semula ParaTergugat; Menolak permohonan banding Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 21Pebruari 2019 Nomor: 42
      /Pdt.G/2018/PN Byl.; Membebankan biaya perkara yang timbul oleh perkara a quokepada Penggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat bandingmempelajari keberatankeberatan Pembanding semula Penggugat didalamMemori Bandingnya, dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusanPengadilan tingkat pertama tersebut, ternyata tidak ada halhal baru lagi yangdapat dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat yang dapatmelemahkan atau dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertamatersebut
      , karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehMajelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Memori Banding tersebut tidakperlu untuk dipertimbangkan kemball;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelahmembaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut besertaSuratSurat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri BoyolaliNomor 42/Pdt.G/2018/PN Byl. tanggal 21 Pebruari 2019 serta memori bandingdari Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat