Ditemukan 2 data
147 — 14
-60/Pdt.G/2017/PN Byl
129 — 37
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali, Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Byl. tanggal 4 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
ARRY MARDIYANTO, S.E(Pimpinan Cabang), selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING Il semula TERGUGAT Il;Pengadilan Tinggi tersebutSetelah membaca berkas perkara tanggal 20 Agustus 2018 Nomor383/Pdt/2018/PT SMG dan suratsurat yang bersangkutan dengan perkaratersebut;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 13Nopember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBoyolali di bawah Register Nomor : 60/Pdt.G/2017/PN Byl tertanggal 13Nopember 2017 yang pada
PN Byltanggal 4 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Tergugat Il.DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Net OnvantkelijkeVerklaara); Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp.1.791.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa kepada Tergugat yang tidak hadir pada saatputusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan NegeriBoyolali, Nomor 60
/Pdt.G/2017/PN.
Byl. tanggal 4 Juli 2018 dengan relasnyatanggal 5 Juli 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor60/Pdt.G/2017/PN. Byl. tanggal 19 Juli 2018 yang dibuat oleh AriefChoerniawan, S.H., M.H.
/Pdt.G/2017/PN Byl. tanggal 4 Juli 2018, maka Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa pertimbanganpertimbangan hukumMajelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalammemutus perkara ini sudah tepat dan benar karena telah menilai faktafaktahukum dengan benar serta menerapkan hukum pembuktian dengan benar pulasehingga dengan demikian pertimbangan pertimbangan hukum tersebut dapatdisetujui dan diambil alin oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaipertimbangan dan pendapatnya