Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN SOE Nomor -72/Pid.Sus/2021/PN Soe
Tanggal 13 Desember 2021 — -MEDISON SAKAN
11040
  • -72/Pid.Sus/2021/PN Soe
    Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Soetanggal 19 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Soe tanggal 19Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelanh
    dalam mengemudikan motor Suzuki Shogunnomor polisi DK 6789 JL tersebut, telah menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami patah tulang kaki kiri yaitukorban BACIBA SAKAN, sebagaimana hasil pemeriksaan luar pada korbanBACIBA SAKAN yang dilakukan oleh Erwin Leo, dokter umum padaPuskesmas NikiNiki, pada hari Kamis, tanggal 29 April 2021 Jam 19.05 Wita,ditemukan lukaluka sebagai berikut:Anggota gerak bawah: Patah kaki bagian kiriHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 72
    /Pid.Sus/2021/PN Soe Luka terbuka dikaki bagian kiriHasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, termuat lengkap dalam VisumEt Repertum No.PWT.07.01.2/54/ IV/2021, dengan kesimpulan:Terdapat luka terbuka dibagian sebelah kiri, dengan ukuran kurang lebih 10cm x38cm dengan kedalaman luka kurang lebih 4 meter, tepi luka tidak rata, tampaktulang patah dan meonjol keluar dari daerah luka.
    /Pid.Sus/2021/PN Soe Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa mengaku dan berterus terang tentang perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhnkan kepadaTerdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandangadil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa serta telah cukup memiliki efekpreventif dan represif, sehingga tujuan dari restorative justice, yaitu pemidanaanyang
    WonleleHalaman 17 dari 17 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Soe