Ditemukan 2 data
44 — 15
08/PDT/2012/PTK
PUTUSANNOMOR : 08/PDT/2012/PTK.
37 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsieksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga sekarang ditaksir sebesar Rp441.000,00 (empat ratusempat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telahdibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 08
/PDT/2012/PTK.