Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 09/Pid.Sus/2014/PT TTE
Tanggal 16 Mei 2014 — SEHAT TAN Alias CEA
6215
  • 09/Pid.Sus/2014/PT TTE
    Pasal 301 Ayat(2) UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggta DPR, DPD danDPRD;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SEHAT TAN Alias CEA dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) bulan penjara dan denda sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3 Memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah)dirampas untuk Negara;Danhal. 3 dari 7 hal.pts.no.09
    /pid.sus/2014/pt tte 1 dembar) kartu nama Caleg atas nama Aman Umanahu yang bertuliskan SuaraGolkar Suara Rakyat bergambar foto Caleg atas nama Aman Umanahu danbergambar Partai Golkar Nomor Urut 5 (lima)Dirampas untuk dimusnahkan;5 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah);Menimbang bahwa, berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Labuha telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;1 Menyatakan terdakwa SEHAT TAN Alias CEA telah terbukti
    HARTOMO,SH.PANITERA PENGGANTITtd,NAHRA HUSEN,SH.SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYAPENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAWAKIL PANITERA,TtdKEITEL von EMSTER, SH NIP. 19620202 198603 1 006hal. 7 dari 7 hal.pts.no.09/pid.sus/2014/pt tte