Ditemukan 8 data
94 — 32
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kupang tanggal 27 Juli 2018 Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2018 yang dimintakan banding tersebut;3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;5.
Desak Putu Megawati, SH
Terdakwa:
I WAYAN RUBAH
203 — 112
/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps.
1.I Wayan Luntra
2.I Kadek Widhiantara
Tergugat:
I Wayan Rubah
127 — 71
Bahwa dalam posita halam 4 no. 5 yang menyatakan Bahwa berdasarkanPutusan Perkara Pidana Tipikor Nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps,menyatakan bahwa Tergugat sudah menerima uang sebesar Rp.4.860.000.000 (empat miliar rupiah) dari Penggugat I.2. Bahwa dalam posita halaman 7 No. 17 yang menyatakan :a.
Fotocopy dari fotocopy Salinan Putusan tergugat dalam perkara Pidana tipikornomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps, selanjutnya diberi tanda bukti P4;. Fotocopy dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nomor5103013112590056atas nama wayan Luntra, selanjutnya diberi tanda bukti P5;.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa putusan perkara Pidana tipikor nomor09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps sebagaimana bukti surat P4/T9 tersebut sudahberkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa Tergugat dalam bantahannya tidak menyangkal terkaitperkara Pidana tipikor nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps sebagaimana buktisurat P4/T9 tersebut.
/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps, menyatakan bahwa Tergugat sudah menerima uangsebesar Rp. 4.860.000.000 (empat miliar rupiah) dari Penggugat I.
/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps, tidak dapatlangsung menjadi beban kerugian yang harus ditanggung Tergugat terhadap ParaPenggugat.
161 — 121
09/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby
Raya Ngagel179183 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Januari 2018 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadlan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor : 16/HK.07/I/2018 tanggal 22 Januari 2018.Halaman 1 Putusan Nomor : 09/Pid.SusTPK/2018/PN.SBY.Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal: 11 Januari 2018 Nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY, tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili
perkara tersebut ;Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 11 Januari 2018 Nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY, tentang Penetapan Hari Sidang; Setelah membaca keseluruhan berkas perkara; Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksisaksi, ahli dan Terdakwa; Setelah memperhatikan semua alat bukti dan barang bukti yang diajukan di depanpersidangan ; Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan
63 — 22
09/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg
PUTUSANNomor : 09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IAKhusus Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khususpada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawahini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JAJANG KUSNAEDI, S.Pd.Msi Bin DIDI SUMARDITempat lahir : SumedangUmur /tanggal lahir : 43 tahun / 24 Juni 1973Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat
108 — 45
Bahwa gugatanPenggugat juga tidak jelas dan tidak terperinci, demikian halnya soalperubahan atau penambahan gugatan, hal ini telah menyalahi putusanMahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1074karena perubahan gugatan hanya bisa diijinkan asal tidak merubah positadan tidak merugikan hakhak Tergugat untuk membela diri dalampembuktian;Bahwa di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor No.09/Pid.Sus/TPK/2018/PN Dps tanggal 12 Februari 2019 tidak pernahmenyebutkan bahwa
Terbanding/Terdakwa : MUH. AGUS HS Bin HUSAINI
54 — 38
Menguatkan PutusanPengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan NegeriMamuju Nomor : 09/Pid.Sus TPK/2018/PN.Mam (02.08.2018 ) ;.
102 — 30
Menguatkan PutusanPengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan NegeriMamuju Nomor : 09/Pid.Sus TPK/2018/PN.Mam ( 02.08.2018 ) ;2.