Ditemukan 3 data
42 — 19
34 — 19
1/PDT.G/2016/PN MME
44 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhariuntuk keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Maumere telahmemberikan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2016/PN Mme., tanggal 25 Mei 2016dengan amar sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi
Penggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telan dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan Putusan Nomor 104/PDT/2016/PT.KPG., tanggal 12 Oktober2016;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding pada tanggal 24 Oktober 2016 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2016 diajukan permohonan kasasipada tanggal 4 November 2016 sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 1/
PDT.G/2016/PN Mme yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Maumere, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 11 November 2016;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembandingtersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat pada tanggal 15 November2016;Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbandingmengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan