Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 105/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 18 Oktober 2018 — -. VALENTINUS KEBA, DKK VS -. MARKUS LOMA, DKK
5042
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bjw, tanggal 31 Mei 2018;3. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00;
    ., Advokat beralamat di JalanKelimutu (Lorong Romeo), Kelurahan Kelimutu, KecamatanEnde Tengah, Kabupaten Ende, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 5 Juli 2018;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membacaberkas perkara dan Turunan Putusan PengadilanNegeri Bajawa Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bjw, tanggal 31 Mei 2018 serta suratsurat lainnya yang terkait;TENTANG DUDUK PERKARA:Mengutip surat Gugatanpara pembanding semula para Penggugattertanggal 12 Januari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBajawa
    REKONVENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak selurunnya maka paraPembanding semula para Penggugat Konvensi/para Tergugat RekonvensiHalaman 50 dari 52, Putusan Nomor 105/PDT/2018/PT KPGdihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yangditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 1/
    Pdt.G/2018/PN Bjw,tanggal 31 Mei 2018 harus dipertahankan dan dikuatkan;Mengingat:1.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1222 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — VALENTINUS KEBA, DKK lawan MARKUS LOMA, DKK
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa tindakan Para Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi tehadap milik Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiadalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar kerugian Materil sebesar Rp10.000.000,00 dan kerugianImateril sebesar Rp500.000.000,00 kepada Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi secara sekaligus dan seketika;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bajawa telahmemberikan Putusan Nomor 1/
    Pdt.G/2018/PN Bjw tanggal 31 Mei 2018dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp4.041.000,00 (empat juta empat
    alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal28 November 2108 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar Mahkamah Agung: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa nomor 1/
    Pdt.G/2018/PN Bjw tertanggal 17 Mei 2018: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 105/PDT/2018/PT KPG;Mengadili sendiri: Mengabulkan gugatan Para Penggugat konvensi/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh ParaPenggugat dan Para Pembanding/Pemohon Kasasi dalam perkara ini Menyatakan sah menurut hukum, tanah yang di sangketakan yangterletak di Damu, Desa Benteng Tawa, Kecamatan Riung BaratKabupaten Ngada seluas + 1250
Register : 12-01-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PN BAJAWA Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bjw
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat:
1.VALENTINUS KEBA
2.ANTONIUS WIU
3.SEBASTIANUS SARU
4.YAKOBUS LEWA
Tergugat:
1.MARKUS LOMA
2.DIANA DEHUNG
3.ROBERTUS ULENG
6734
  • 1/Pdt.G/2018/PN Bjw