Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN TUAL Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat: 1.Drs. Hayat Matdoan 2.M. Rusdi Matdoan 3.Muh. Yahya Matdoan 4.Slamet Riady Matdoan Tergugat: 4.Sarbini Fakoubun 5.Hasan Fakoubun
2753
  • 1/Pdt.G/2021/PN Tul
    Bukti P1.1.C: Fotokopi Silsilah Tujuh Bersaudara dari Luang Maubes yangTurun di Haar yang bernama Rumteur Rahalus tanggal 28 Maret 2021;Halaman 25 dari 117 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul. Bukti P1.2: Fotokopi Silsilan Sades, Bomaf dan Fadir, Fako,Wadufin tanggal1 Mei 2021;5. Bukti P1.4: Fotokopi Silsilah Keluarga Matdoan;6.
    Ubtim Matdoan di Langgiar;Halaman 34 dari 117 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul. Rumteur Rahalus di Haar;. Korbib di Tual;. Bib di Danar;. Sawe di Kur Raja Kilmas di Kur;oOo oO Ff W PP. Tawadan di Dobo;7.
    Pdt.G/2021/PN Tul Bahwa Saksitinggal di Ngafan; Bahwa Para Penggugat tinggal di Langgiar di Dunrat Matdoan dilautjembatan baru; Bahwa petuanan Sades ada beberapa kampong yaitu Langgiar,Ngafan, Uwat,Ngulean; Bahwa Musni Matdoan tinggal di Ngafan sebagai guru; Bahwa yang masuk dalam Mel Yam Fak yaitu Fadir, Fako, Wadufin,Matdoan; Bahwasemua Matdoan adalah keluarga; Bahwasemua Matdoan di Kei semua berasal dari tujuh bersaudara; Bahwa Saksi tidak tahu di Langgiar ada berapa marga;Menimbang, bahwa atas
    Pdt.G/2021/PN Tul Bahwatanah obyek sengketa ukuran 50 x 50; Bahwa Saksi tahu ukuran 50 x 50 lebih saksi dengar; Bahwa Saksi sebagai kepala marga pernah tanda tangan surat; Bahwa Selain struktur keturunan Lutva ada sil silah keturunan dariTen Lutva dan BolBol Rahakbauw; Bahwasaksipernah tanda tangan pemberian Ten Lutva tahun 2001bulan Januari; Bahwasaksipernah jelaskan hubungan Sarbini Fakoubun; Bahwa benar tanda tangani saksi bukti surat struktur KeturunanLutva Rahakbauw (dari Ohoi Fer) dan Hi.
    SHA eee ecteeeeeeeeeseesseeeseeeeeees : Rp0,00;Jumlah : Rp 6.540.000,00;(enam juta lima ratus empat puluh ribu)Halaman 117 dari 117 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul
Register : 25-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT AMBON Nomor 89/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 19 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat I : Drs. Hayat Matdoan Diwakili Oleh : HUSEIN ALI FADHIL RENWARIN
Pembanding/Penggugat II : M. Rusdi Matdoan Diwakili Oleh : HUSEIN ALI FADHIL RENWARIN
Pembanding/Penggugat III : Muh. Yahya Matdoan Diwakili Oleh : HUSEIN ALI FADHIL RENWARIN
Pembanding/Penggugat IV : Slamet Riady Matdoan Diwakili Oleh : HUSEIN ALI FADHIL RENWARIN
Terbanding/Tergugat IV : Sarbini Fakoubun
Terbanding/Tergugat V : Hasan Fakoubun
Terbanding/Turut Tergugat : Aufa Fikri Hanubun
10346
  • MENGADILI :

    • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul tanggal 5 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;

    - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding

    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 89/PDT/2021/PT AMB,tanggal 25 November 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;Berkas perkara Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul. tanggal 5 Oktober 2021 dansuratsurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA;Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 28Desember 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriTual pada tanggal 5 Januari
    2021 dalam Register Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul,telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:SEJARAH TANAH PETUANAN ADATHI LAAY SADES ROA/LELUHURPARA PENGGUGAT.Bahwa Para Penggugat adalah Turunan/Ahli Waris dariHi Laay Sades Roa(Nama Gelar) Penguasa Petuanan Adatdi Wilayah yang saat ini dikenaldengan nama Wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan KeiBesar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.Bahwa Penguasaan Petuanan Adatdi Wilayahyang saat ini dikenal dengannama Wilayah Kecamatan Kei Besar
    /PT AMBApabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut PengadilanNegeri Tual telah menjatuhkan putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul tanggal 5Oktober 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI:Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaard);2.
    2021/PN Tul danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaA.H.ZEIN RUMLES, S.H, MSi, Kuasa Hukum semula Para Tergugat sekarangPara Terbanding dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan PermohonanBanding Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul tanggal 19 Oktober 2021;Menimbang, bahwa menindak lanjuti permintaan banding tersebutKuasa Hukum semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding telahmenyerahkan memori banding yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tualsebagaimana tertuang dalam tanda
    ZEINRUMLES, S.H, MSi S.H., M.H, Kuasa Hukum semula Para Tergugat sekarangPara Terbanding dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memoribanding Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Tul pada hari Rabu tanggal 3 November2021;Halaman 24 dari 48 Halaman Putusan Nomor 89/PDT/2021./PT AMBMenimbang, bahwa terhadap Salinan memori banding dari semula ParaPenggugat sekarang Para Pembanding, A.H.