Ditemukan 2 data
60 — 4
- 102/Pid.Sus/2015/PN Slk.
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa ; $2 (tiga puluh dua) karung berisi pupuk merek Urea bersubsidi ;Dirampas untuk Negara ; 39 (tiga puluh sembilan) lembar karung pupuk Urea non subsidi ; 1 (satu) buah jerigen plastik warna biru ; 1 (satu) buah teko plastik penyiram air bunga ; 1 (satu) buah kaleng bubuk kering warna biru ; 1 (satu) buah cangkul ; 1 (satu) buah sekop ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaridbu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 102
/Pid.Sus/2015/PN Slk., tanggal 07 April 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Alizar panggilan Al tersebut di atas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga ;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan PenunitutUmum ;Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :Hal. 6 dari 16 hal.
No. 1500 K/Pid.Sus/2016Menimbang, bahwa berdasarkan alasan di atas, Mahkamah Agungberpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Slk., tanggal 7 April 2016 tersebut tidak dapat dipertahankan lagi, olehkarena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri atasperkara tersebut seperti dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Penuntut Umumdikabulkan dan Terdakwa dipidana, maka biaya perkara dalam semua tingkatperadilan dibebankan kepada Terdakwa
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Solok tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor : 102
/Pid.Sus/2015/PN Slk., tanggal 7 April 2016 ;MENGADILI SENDIRI :1.