Ditemukan 1 data
71 — 21
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 11/Pdt-G / 2017 / PN. Sos tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima.