Ditemukan 2 data
74 — 13
113/PDT/2018/PT KPG
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 95/PDT/2009/PTK tanggal 8Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding;hal 9dari 28 hal Put No 113/PDT/2018/PT KPG Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 12 Mei 2009Nomor 100/Pdt.G/2008/PN.KPG yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapatditerima; Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biayaperkara
dan batasbatas pada point 4 Bidang sampai dengan Bidang X;10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuaiketentuan yang berlaku;11.Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Mengutip serta memperhatikan uraian pertimbangan dari putusan PengadilanNegeri Oelamasi Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Olm, tanggal 12 April 2018 yangamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat (kecuali Tergugat XV);Dalam Provisi :hal 13 dari 28 hal Put No 113
/PDT/2018/PT KPG Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA ;1.
Gugatan Kabur (exeptio obcuur Libel), karena :hal 25 dari 28 hal Put No 113/PDT/2018/PT KPG Yang menjadi dasar hukum gugatan Para Penggugat tidak memilikihubungan hukum dengan Para Tergugat dalam perkara ini karena bukansebagai pihak dalam perkara Nomor 100/Pdt.G/2008/PN Kpg.
,MHNIP. 19600606 198503 1 009hal 28 dari 28 hal Put No 113/PDT/2018/PT KPG
226 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secaratanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp8.351.000,00(delapan juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupangdengan Putusan Nomor 113/PDT/2018/PT KPG tanggal tanggal 22 November2018:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 11 Desember 2018 kemudian terhadapnyaoleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan