Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 120/Pid.B/2016/PN Sdw
Tanggal 11 Oktober 2016 — PURWANTO Bin SUPARMAN (Alm)
3811
  • 120/Pid.B/2016/PN Sdw
    /Pid.B/2016/PN Sdw akim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal : 04 Agustus 2016,Nomor : 120/Pid.B/2016/PN Sdw, sejak tanggal 04 Agustus 2016sampai dengan tanggal 02 September 2016; erpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal: 25Agustus 2016 Nomor : 120/Pid.B/2016/PN Sdw, sejak tanggal 03September 2016 sampai dengan tanggal 01 November 2016;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum yangbernama Roni, S.H.
    Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKutai Barat tanggal 24 Agustus 2016 dengan register No.W18UII/III/HK.021/VIII/2016 ; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai BaratNomor : 120/Pid.B/2016/PN Sdw, tertanggal 04 Agustus 2016 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor :120/Pid.B/2016/PN Sdw, tertanggal
    Saksi BUSANA Binti LATIF (Alm), dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini yaitu terkaitdengan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadapsuami saksi yang bernama Ermawanto ; Halaman 8 dari 18 halaman, Putusan Nomor 120/Pid.B/2016/PN Sdw Bahwa adapun kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 19Mei 2016 sekitar jam 21.00 Wita di perumahan pabrik PT.Lonsum Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang KabupatenKutai Barat atau tepatnya
    Lonsum KampungTanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat atautepatnya di samping rumah saudara Ermawanto dan pada saatkejadian saksi berada di sekitar lokasi kejadian ; Halaman 9 dari 18 halaman, Putusan Nomor 120/Pid.B/2016/PN Sdw Bahwa situasi pada saat kejadian sepi dan kondisi penerangansaat kejadian terjadi terang karena ada lampu penerangan dari Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian adalah 2 (dua) meter Bahwa yang telah melakukan penimpasan dengan menggunakansebilah badik adalah
    ,M.H.Panitera Pengganti,Aria Widia, S.H.Halaman 18 dari 18 halaman, Putusan Nomor 120/Pid.B/2016/PN Sdw