Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-04-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN PLG
Tanggal 7 Nopember 2017 — AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
11730
  • 121/Pdt.G/2017/PN PLG
Putus : 08-08-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I., VS 1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
8635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 121/ Pdt.G/2017/PN Plg., tanggal 7 November 2017, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    /Pdt.G/2017/PN Plg., tanggal 7 November2017 yang amarnya sebagai berikut:1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.326.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebuttelah diucapkan pada tanggal 7 November 2017, terhadap putusan tersebutPenggugat melalui kKuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal17 November 2017, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal17 November 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Plg., juncto Nomor 50
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam perkaraNomor 121/Pdt.G/2017/PN Plg.;3. Memutuskan dan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untukseluruhnya atau menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaara);Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum;3.
    Bahwa dalil mengenai keabsahan DPP PPP di bawah PimpinanRomahurmuzy, Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal tersebutbukan pokok perkara dalam gugatan a quo sehingga tidak perludipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Plg., tanggal 7 November 2017 dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itu permohonan kasasiHalaman 11 dari 13 hal. Put.
    ., tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Plg., tanggal 7 November 2017, sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000, (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis