Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Liw
Tanggal 10 Januari 2017 — Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim
8722
  • 130/Pid.Sus/2016/PN Liw
    Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017 ;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 01 November 2016 tentangpenunjukan Majelis Hakim jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri LiwaKabupaten Lampung Barat Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 29November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 130
    /Pid.Sus/2016/PN Liw Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 01November 2016 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Terdakwa didakwa melanggar pasal : Primair pasal 80 Ayat (2) Jo 76 CUU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak, Subsidair pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak;DAKWAANPRIMERHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 130
    /Pid.Sus/2016/PN Liw Bahwa Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM pada hariSenin tanggal 02 Mei 2016 sekira jam 07:00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu di bulan Mei tahun 2016 , bertempat di Pekon Tanjung SetiaKecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Liwa, yang telah menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadapAnak, yang mengakibatkan
    ,M.H.Halaman 17 dari 17 Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Liw