Ditemukan 1 data
124 — 52
134/PDT/2018/PT KPG
Penjabaran APBD tidakditemukan paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring maka surat perjanjian aquo dianggap tidak pernah ada atau tidak ada, diragukan kebenarannya danbertentangan dengan hukum;Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie Hlm. 71 s/d 73 memberipertimbangan pada Bukti Surat T.1, keterangan saksi Emanuel Prason Krova /Bapeda, saksi Christianus Rimbaya / BPKAD, saksi Petrus Bote Bote /Sekretaris Dinas PU, saksi Laurensius Kopong Belawa / ULP, saksi Israfil TebaHalamman 29 dari 52 Putusan Nomor 134
/PDT/2018/PT KPG/ PPK yang pada pokonya menyatakan paket pekerjaan reklamasi pantaiBalauring adalah proyek pemerintah;Bahwa bukti surat T.1 dan keterangan saksi sebagaimana disebutkan diatastelah dipatahkan atau digugurkan dengan alat bukti surat P.1, alat bukti suratP.2 dan keterangan saksi Ketua DPRD Kabupaten Lembata / FerdinandusKoda, SE (Ketua DPRD Aktif);Bahwa bukti surat P.1 berupa Perda No. 10 tahun 2017 tentang APBDdan bukti surat P.2 berupa Perbub No. 41 tahun 2018 tentang PenjabaranAPBD
ADI WAHYONO, S.H., M.H.NIP. 19611113 198503 1 004.Halamman 52 dari 52 Putusan Nomor 134/PDT/2018/PT KPG