Ditemukan 4 data
78 — 18
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat II dan Pembanding II semula Penggugat XII tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 14/Pdt.G/2016/PN.
Bjw tanggal 22 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Pembanding I semula Penggugat II dan Pembanding II semula Penggugat XII untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
54 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsider: Menjatuhkan putusan lain yang dirasakan adil dan benar;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Para Penggugat error in persona; Gugatan Para Penggugat obscuur libel;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bajawa telahmemberikan Putusan Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Bjw., tanggal 22 Agustus2017 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan
Nomor 1188 K/Pdt/2018Kupang dengan Putusan Nomor 139/PDT/2017/PT KPG., tanggal 14November 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 12 Desember 2017 kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi, diajukan permohonan kasasi padatanggal 21 Desember 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Bjw., yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Bajawa, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat
142 — 55
14/Pdt.G/2016/PN Bjw
44 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair:Menjatuhkan putusan lain yang dirasakan adil dan benar;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Gugatan Para Penggugat error in persona; Gugatan Para Penggugat obscuur libel;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bajawa telahmemberikan Putusan Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Bjw., tanggal 22 Agustus2017 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi