Ditemukan 1 data
47 — 15
151/Pid.Sus/2016/PN Liw
Setiap Orang.wana nn= Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang berartiorang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampumempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;oooeenee Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 15 dari 31 Hal Putusan Nomor:151/Pid.Sus/2016/PN Liw Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanseorang lakilaki yang bernama : KHOIRUL
unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanseorang lakilaki yang bernama : KHOIRUL KHOLIK Bin ARSYAD,dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaanPenuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depanpersidangan; Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang didugamelakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan PenuniutUmum;Halaman 21 dari 31 Hal Putusan Nomor:151
/Pid.Sus/2016/PN Liw Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinyadengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangandengan lancar, tanpa mengalami hambatan; Bahwa dari pemeriksaan suratsurat yang berhubungan dengan berkasperkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan,bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertindak danmempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;ne Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu, dengantujuan untuk digunakan
,MH.Halaman 26 dari 31 Hal Putusan Nomor:151/Pid.Sus/2016/PN Liw