Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 159/Pid.B/2018/PN Bks
Tanggal 3 April 2018 — Penuntut Umum: AMANDA ADELINA, SH Terdakwa: SRI YULIANA INDRAWATI binti BONIRI
9914
  • 159/Pid.B/2018/PN Bks
    /11 Maret 1970;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Bumi Sani Permai Blok A.2 No 7 Rt013/014 Desa Setiamekar, Kecamatan TambunSelatan, Kabupaten Bekasi;Agama : Indonesia;Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;Terdakwa ditahan dalam perkara lain;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 159/Pid.B/2018/PN Bkstanggal 8 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 159
    /Pid.B/2018/PN Bks tanggal 12 Februari2018 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    /Pid.B/2018/PN Bks Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Prayitno mengalami kerugiansekitar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Terdakwa menyadariperbuatannya dan menghendaki akibat dari perouatannya yang berupa menyewasepeda motor milik korban dengan tujuan akan digadaikan tanpa ijin korban danuangnya digunakan untuk membayar hutang, dengan demikian perbuatanTerdakwa memenuhi unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendirisecara melawan hukum
    /Pid.B/2018/PN Bks Bahwa cara Terdakwa dan Nurlia Aulia Als Lia Binti Wakijo melakukanperbuatannya yaitu Nurlia Aulia Als Lia Binti Wakijo mencari nomor telpunkorban melalui handphonenya yang penah digunakan untuk memesan ojekon line, lalu menelepon Prayitno dan mengatakan keinginannya menyewasepeda motor Prayitno dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Bahwa Saksi Prayitno mengenal Nurlia Aulia Als Lia Binti Wakijo karenapernah memesan ojek kepadanya, Saksi mengetahui alamat rumah Lia danalamat
    ,M.H.DJUYAMTO, S.H.Panitera Pengganti,WAHYU EKAWATI W, SH.Halaman 19 dari 19 Putusan Nomor 159/Pid.B/2018/PN Bks